Pada masa awal-awal kemerdekaan, dikisahkan Soekarno bertanya kepada Kiai Wahab Hasbullah, Pendiri Pondok Pesantren Denanyar Tambak Beras Jombang Jawa Timur, bagaimana memperlakukan Belanda yang masih bercokol di Irian Barat usai penyerahan wilayah seluruh Indonesia pada tahun 1949. Berbagai upaya perundingan telah dilakukan dari tahun 1950 hingga 1956.
Dalam kondisi itu Soekarno menghubungi Kiai Wahab di Jombang Jawa Timur. Ia menanyakan bagaimana hukumnya orang-orang Belanda yang masih bertahan di Irian Barat. Kiai Wahab menjawab tegas, “Hukumnya sama dengan orang yang ghasab.”
“Apa artinya ghasab, Kiai?” tanya Bung Karno.
“Ghasab itu istihqaqu mâli al-ghair bighairi idznihi. Artinya menguasai hak milik orang lain tanpa izin,” terang Kiai Wahab.
“Lalu bagaimana solusi untuk menghadapi orang yang ghasab?”
“Adakan perundingan,” tegas Kiai Wahab.
Lalu Bung Karno bertanya lagi, “Menurut insting Kiai, apakah jika diadakan perundingan damai akan berhasil?”
“Tidak.”